Secara umum mutu pendidikan negeri-negeri muslim dari sekolah dasar sampai peguruan tinggi, jauh tertinggal dari standar mutu internasional. Kedua alasan tersebut sering menjadi alasan untuk "mengundang" masuknya penyedia jasa pendidikan dan pelatihan luar negeri ke negeri-negeri muslim. Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan ke negara-negara berkembang, intervensi pemerintah dalam sektor jasa tersebut harus dihilangkan. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai melalui General Agreement on Trade in Services (GATS). Maka untuk mengatasi masalah tersebut penulis menawarkan dua pendekatan yaitu; pertama, perspektif mikro kelembagaan pendidikan) yang harus dilakukan oleh penyelenggara pendidikan Islam termasuk pemerintah negara-...