Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pembayaran kompensasi terhadap tanah rakyat dalam perspektif fikih muamalah (Ihya al-Mawat) dan hukum positif yang ada di Indonesia. Pelaksanaan pembayaran kompensasi tanah masyarakat kerap menuai persoalan yang disebabkan oleh pihak yang ingin menguasai lahan yang bukan miliknya atau sebaliknya tanah sah miliknya ingin dikuasai oleh orang lain atau negara. Padahal mengklaim lahan tanpa penyelesaian yang jelas termasuk ghasab yang dilarang. Sehingga penelitian diajukan untuk mendalami persoalan tersebut dengan pendekatan konsep ihya al-mawat dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yaitu mengumpulkan data kepustakaan (library research) berupa buk...
Kerusakan lingkungan hidup suatu yang susah dicegah di Negara kita dan sudah lazim dilakukan oleh pa...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pembayaran kompensasi terhadap tanah rakyat dalam pers...
Ketika terjadi akad perkawinan, suami dan istri terikat secara hukum dan saling memikul hak dan kewa...
Setiap manusia menginginka untuk membina rumah tangga dengan cara melangsungkan pernikahan. Suatu ke...
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan ...
Masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana seorang pejabat negara khususnya Bupati Bogor bisa dim...
Hibah merupakan institusi yang diakui oleh hukum Islam sebagai pranata yang menjadi alat perantara k...
Maraknya penolakan dari masyarakat terhadap pemberian dana pensiun bagi pejabat tinggi negara yang h...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...
Aktivitas kehidupan rumah tangga sehari-hari sering menimbulkan kontroversi hingga berujung pada per...
Skripsi ini mengkaji tentang Kekuasaan Kehakiman Indonesia dengan perspektif siyāsah. Pada abad 11 t...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Ketentuan pernikahan anak dibawah umur yang hamil ...
Perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 ...
Kerusakan lingkungan hidup suatu yang susah dicegah di Negara kita dan sudah lazim dilakukan oleh pa...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pembayaran kompensasi terhadap tanah rakyat dalam pers...
Ketika terjadi akad perkawinan, suami dan istri terikat secara hukum dan saling memikul hak dan kewa...
Setiap manusia menginginka untuk membina rumah tangga dengan cara melangsungkan pernikahan. Suatu ke...
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan ...
Masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana seorang pejabat negara khususnya Bupati Bogor bisa dim...
Hibah merupakan institusi yang diakui oleh hukum Islam sebagai pranata yang menjadi alat perantara k...
Maraknya penolakan dari masyarakat terhadap pemberian dana pensiun bagi pejabat tinggi negara yang h...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...
Aktivitas kehidupan rumah tangga sehari-hari sering menimbulkan kontroversi hingga berujung pada per...
Skripsi ini mengkaji tentang Kekuasaan Kehakiman Indonesia dengan perspektif siyāsah. Pada abad 11 t...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Ketentuan pernikahan anak dibawah umur yang hamil ...
Perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 ...
Kerusakan lingkungan hidup suatu yang susah dicegah di Negara kita dan sudah lazim dilakukan oleh pa...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...