Praktek riba dalam kehidupan masyarakat dinyatakan oleh Islam sebagai sesuatu yang dilarang dan merupakan salah satu permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian. Praktik riba dianggap dapat menghalangi laju ekonomi sebagai mana riba dapat menarik seluruh pendapatan masyarakat. Larangan riba sebenarnya sudah tegas dan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Stuktur keuangan Islam berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/utang (riba) dan legalitas riba. Riba yang secara umum dikenal sebagai bunga dipahami sebagai tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Lulusan dari SMA Nurul Jadid selain menjadi ali...