Penelitian ini diawali adanya temuan dalam perundang-undangan bidang hukum ekonomi, bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 belum direalisasikan secara substansial di dalam pasal-pasalnya, akan tetapi baru dituangkan di dalam konsideran saja. Di dalam substansi pasal bahkan mengarah ke asas kapitalistik/liberalistik yang lebih mengutamakan kepentingan individu atau kelompok. Tujuan penelitian model asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, adalah mencari dan menetapkan kembali nilai-nilai asas kebersamaan dan kekeluargaan yang terkandung di dalam Pasal 33 Undang Undang dasar 1945 sebagaimana ditetapkan oleh para pounding father bangsa, seba...