Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat dapat menimbulkan permasalahan dari segi hukum. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa pelaksanaan perkawinan beda agama tidak secara jelas mengatur ataupun melarang perkawinan beda agama. Kedua, Tinjauan hak asasi manusia dalam pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yuridis yaitu dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan berhubungan dengan kasus pada penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam kasus ini adalah pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh gambaran ten...
Keabsahan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 2 antara ayat (1) ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama dalam perspe...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Dengan dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan anak luar kawin tidak hanya memiliki h...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan mel...
Praktek poligami yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk di Pengadilan Agama W...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum terhadap status dan kedudukan a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Keabsahan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 2 antara ayat (1) ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama dalam perspe...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran hukum positif di Indonesia terhadap per...
Dengan dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan anak luar kawin tidak hanya memiliki h...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan mel...
Praktek poligami yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk di Pengadilan Agama W...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum terhadap status dan kedudukan a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Keabsahan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 2 antara ayat (1) ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya...