INDONESIA: Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan SFH (School From Home) sebagai solusi untuk memutuskan rantai penyebaran wabah COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tujuan pengaturan guna menghindari penularan penyakit dan keadaan darurat kesehatan. Dalam kondisi tersebut, peserta didik diharuskan melanjutkan kegiatan sekolah secara online atau dalam jejaring. Termasuk juga di sekolah MI Nurul Islam Pulukan melakukan pembelajaran Daring menggunakan WhatApp Group dan Zoom. Dalam wawancaranya peneliti menemukan keluhan guru kurang bisa mewujudkan situasi belajar serta membangkitkan semangat peserta didik sehingga menyebabkan kurangnya pemahaman pesert...