Diskursus tentang relasi gender dan anak kembali mengemuka seiring dengan pembahasan RUU KUHP tentang persoalan seputar perkawinan. Nikah siri, perzinaan, kumpul kebo dan pelacuran menjadi isu hangat yang termuat dalam RUU tersebut. Permasalahan ini menjadi menarik dan sangat penting untuk dikaji mengingat bukan hanya menyangkut norma agama dan budaya namun juga terkait dengan isu gender dan anak. Bagaimanapun, berbagai praktik perzinaan, kumpul kebo dan sejenisnya berdampak pada pola relasi antara laki-laki dan perempuan, dan juga anak. Tulisan ini akan memaparkan tentang pasal-pasal dalam RUU KUHP yang secara spesifik membahas tentang relasi tersebut dengan menggunakan perspektif hukum pidana Islam