Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian tidak tertulis dalam hukum perdata dan bagaimana proses pembuktian perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Rechtreglement Voor De Butengewesten. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, terkait dengan sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis dinyatakan sah di mata hukum. Karena dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak disebutkan bahwa suatu Perjanjian harus dibuat secara tertulis. Selain hal itu, berlaku juga asas-asas yaitu; asas konsensualitas dan asas kekuatan ...
Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia dapat menimbulkan bentuk perjanjian yan...
Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadil...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (disebut juga PPJB) sebagai perjanjian pendahuluan yang dibuat para ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penahanan terpi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak ya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum dari pembeli itikad baik dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah...
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai ben...
Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia dapat menimbulkan bentuk perjanjian yan...
Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadil...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (disebut juga PPJB) sebagai perjanjian pendahuluan yang dibuat para ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penahanan terpi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak ya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum dari pembeli itikad baik dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah...
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai ben...
Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia dapat menimbulkan bentuk perjanjian yan...
Dimana perkara perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau permohonan perceraian kepada Pengadil...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...