Perwujudan HAM sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Konsep HAM dimasukkan dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 pada Bab XA (Pasal 28A hingga Pasal 28J) untuk mendapat jaminan hukum bahwa hak setiap warga negara dilindungi. Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi Pasal 28, 28E ayat (2) dan (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 19 ICCPR. Di dalam mewujudkan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Indonesia harus berpedoman pada Komentar Umum ICCPR No. 34 dan prinsip Siracusa. Hak berpendapat merupakan hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya dan kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum dan diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau...