Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tersandung permasalahan tentang harta benda dalam perkawinan. Salah satu kasus tersebut sudak diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian dalam jurnal ini akan membahas mengenai implikasi perjanjian perkawinan campuran sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda. Berdasarkan hal tersebut, maka jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis s...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
INDONESIA: Selama ini pelaku perkawinan campuran tidak dapat menikmati hak milik atas tanah maupu...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri ...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan ad...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Penelitian ini menguraikan, pertama : Apakah kedudukan hukum dari Perjanjian Kawin yang dibuat setel...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
INDONESIA: Selama ini pelaku perkawinan campuran tidak dapat menikmati hak milik atas tanah maupu...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri ...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan ad...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Penelitian ini menguraikan, pertama : Apakah kedudukan hukum dari Perjanjian Kawin yang dibuat setel...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...