Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum identitas palsu debitur dalam akta notaris mengenai perjanjian kredit terhadap pihak ketiga pemberi jaminan serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan akta notaris tersebut. Notaris seyogyanya teliti dan berhati-hati dalam membuat akta autentik, terlebih mengenai perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga pemberi jaminan. Sebab, pihak ketiga pemberi jaminan memiliki kepentingan yang berbeda dengan debitur atau kreditur. Jika debitur secara beritikad buruk memberikan identitas palsu dalam suatu perjanjian, maka akibat hukum adanya identitas palsu tersebut perlu dianalisis dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar terk...
ABSTRAK Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat ...
Lembaga jaminan fidusia dapat dikatakan menjadi lembaga yang cukup diminati oleh masyarakat. Karena ...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan i...
Notaris Sebagai Pejabat Umum mempunyai Kewenangan Membuat Akta Autentik Berdasarkan Undang-Undang No...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapatmempertanggungjawabkan a...
Perjanjian kredit yang dilakukan tidak dihadapan dan tidak dibacakan oleh Notaris sangat merugikan p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu surat k...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu surat k...
Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, unt...
Penelitian ini membahas tentang prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta sebagai bentuk perl...
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kepastian hukum surat keterangan waris yang dibuat menuru...
ABSTRAK Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat ...
Lembaga jaminan fidusia dapat dikatakan menjadi lembaga yang cukup diminati oleh masyarakat. Karena ...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan i...
Notaris Sebagai Pejabat Umum mempunyai Kewenangan Membuat Akta Autentik Berdasarkan Undang-Undang No...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapatmempertanggungjawabkan a...
Perjanjian kredit yang dilakukan tidak dihadapan dan tidak dibacakan oleh Notaris sangat merugikan p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu surat k...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu surat k...
Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, unt...
Penelitian ini membahas tentang prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta sebagai bentuk perl...
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kepastian hukum surat keterangan waris yang dibuat menuru...
ABSTRAK Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat ...
Lembaga jaminan fidusia dapat dikatakan menjadi lembaga yang cukup diminati oleh masyarakat. Karena ...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...