Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pertanahan diperlukan adanya peraturan-peraturan hukum pertanahan yang mendukung pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten kota melaksanakan tugasnya memberi pelayanan petanahan pada masyarakat. Bangunan hukum agraria, harus mencerminkan secara jelas hubungan antara tanah dengan negara, perseorangan dan masyarakat dalam otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kontekstualisasi atau keterhubungan hukum agraria dibidang pertanahan setelah otonomi daerah di Indonesia. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan pert...
Perlembagaan Indonesia memberi kepastian terhadap hak pengagihan tanah atau dalam perundangan Indone...
Salah satu aspek hukum penting dalam RUU Pertanahan Indonesia yang saat ini tengah dibahas Dewan Per...
ABSTRAK Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ...
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pertanahan diperlukan adanya peraturan-per...
Penelitian ini ingin menjawab keberadaan hukum pertanahan setelah otonomi daerah. Pemberian otonomi ...
Abstrak Pemerintah sebagai organisasi tertinggi dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk mewujud...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan ...
Land or territory is the main element by country. For the people of Indonesia, this is something tha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Tanah Ulaya...
Lahirnya kebijakan pembaruan agraria bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggun...
Pada zaman ini masih banyak masyarakat yang memilik tanah eigendom, seharusnya tanah tersebut sudah ...
Land is represent one of very elementary asset stateof Indonesia because state and nation live and e...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
The background of this paper is the recognition of The Customary Rights of land (Hak Ulayat) in Arti...
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kema...
Perlembagaan Indonesia memberi kepastian terhadap hak pengagihan tanah atau dalam perundangan Indone...
Salah satu aspek hukum penting dalam RUU Pertanahan Indonesia yang saat ini tengah dibahas Dewan Per...
ABSTRAK Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ...
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pertanahan diperlukan adanya peraturan-per...
Penelitian ini ingin menjawab keberadaan hukum pertanahan setelah otonomi daerah. Pemberian otonomi ...
Abstrak Pemerintah sebagai organisasi tertinggi dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk mewujud...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan ...
Land or territory is the main element by country. For the people of Indonesia, this is something tha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Tanah Ulaya...
Lahirnya kebijakan pembaruan agraria bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggun...
Pada zaman ini masih banyak masyarakat yang memilik tanah eigendom, seharusnya tanah tersebut sudah ...
Land is represent one of very elementary asset stateof Indonesia because state and nation live and e...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
The background of this paper is the recognition of The Customary Rights of land (Hak Ulayat) in Arti...
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kema...
Perlembagaan Indonesia memberi kepastian terhadap hak pengagihan tanah atau dalam perundangan Indone...
Salah satu aspek hukum penting dalam RUU Pertanahan Indonesia yang saat ini tengah dibahas Dewan Per...
ABSTRAK Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ...