MA membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD RI dengan Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 baik secara hukum maupun politis telah mengundang problematik di Indonesia. MA telah membatalkan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI. Atas putusan yang dikeluarkan MA tersebut mengakibatkan ketidakpuasan beberapa anggota DPD RI yang pada berakibat pada sidang paripurna DPD RI. Menganalisis tentang kewenangan MA untuk memutus Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 telah tepat ditinjau dari Pasal 1 angka 2,Pasal 7,dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 17 Tahun 2014. Serta menganalisis akibat hukum Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan DPD RI Nom...
Tentang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Tinjauan Maslahah Studi Putusan...
Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral Indonesia, Dewan Pe...
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam membuat pertimbangan hukum, kurang memper...
Ketentuan Pemilu terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD...
DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah lahir 1 Oktober 2004 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu...
DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah lahir 1 Oktober 2004 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu...
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di In...
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di In...
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di In...
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi dalam sistem...
Pasca amandemen UUD 1945, Indonesia menggunakan sistem ketatanegaraan dengan konsep separation of po...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran hukum yang tepat terhadap hak imunitas anggota...
ABSTRAK Reformasi yang terjadi di Indonesia memunculkan perangkat-perangkat ketatanegaraan baru yan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang No 15 tahun 2019 yang merubah Undang-Un...
Diundangkannya undang-undang MD3 menjadi semangat baru dalam Ketatanegaraan Indonesia khususnya dala...
Tentang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Tinjauan Maslahah Studi Putusan...
Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral Indonesia, Dewan Pe...
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam membuat pertimbangan hukum, kurang memper...
Ketentuan Pemilu terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD...
DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah lahir 1 Oktober 2004 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu...
DPD RI merupakan lembaga perwakilan daerah lahir 1 Oktober 2004 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu...
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di In...
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di In...
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di In...
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi dalam sistem...
Pasca amandemen UUD 1945, Indonesia menggunakan sistem ketatanegaraan dengan konsep separation of po...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran hukum yang tepat terhadap hak imunitas anggota...
ABSTRAK Reformasi yang terjadi di Indonesia memunculkan perangkat-perangkat ketatanegaraan baru yan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang No 15 tahun 2019 yang merubah Undang-Un...
Diundangkannya undang-undang MD3 menjadi semangat baru dalam Ketatanegaraan Indonesia khususnya dala...
Tentang Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Tinjauan Maslahah Studi Putusan...
Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral Indonesia, Dewan Pe...
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam membuat pertimbangan hukum, kurang memper...