Dalam hal menagih kepada debitur yang melakukan kredit macet, perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga atau debt-collector tetapi dalam menjalankan tugasnya debt-collector sering sekali mengabaikan prosedur yang sudah di tetapkan oleh hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Bagaimana unsur kesengajaan dalam pertanggungjawaban pidana oleh debt-collector yang melakukan kekerasan dalam penyelesaian kredit macet dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2) Bagaimana unsur penyertaan (deelneming) dalam pertanggungjawaban pidana oleh debt-collector yang melakukan kekerasan dalam penyelesaian kredit macet dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 3) Apa faktor-fak...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengkaji proses timbulnya perjanjian antara pihak perbankan deng...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian gadai yang terjadi antara pihak kreditur dengan pihak debitur dalam prakteknya kadang kal...
Kegiatan penyaluran pinjaman merupakan proses pembentukan asset koperasi. Pinjaman merupakan risk as...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat me...
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diterima oleh kreditor apabi...
Laporan ini berjudul “Peran Dan Wewenang Debt Kolektor Pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Panam Pek...
Sintia Habsari, 1420123020, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, Padang Tahun 20...
ABSTRAK Perjanjian konsinyasi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak di mana salah satu pihak (cons...
Pada skripsi ini, penulismengangkat permasalahan hukum bagaimana hambatan penarikan objek jaminan ya...
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda dua saat ini sangat pesat dengan tingkat k...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
KEDUDUKAN HUKUM JASA PIHAK KETIGA DALAM PENARIKAN OBJEK FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN FINANCE DI KOTA PADA...
Benda inventory sesuai dengan pasal 21 ayat at 1 undang -undang jaminan fidusia pada dasarnya dapat ...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengkaji proses timbulnya perjanjian antara pihak perbankan deng...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian gadai yang terjadi antara pihak kreditur dengan pihak debitur dalam prakteknya kadang kal...
Kegiatan penyaluran pinjaman merupakan proses pembentukan asset koperasi. Pinjaman merupakan risk as...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat me...
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diterima oleh kreditor apabi...
Laporan ini berjudul “Peran Dan Wewenang Debt Kolektor Pada PT. Bank Riau Cabang Pembantu Panam Pek...
Sintia Habsari, 1420123020, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, Padang Tahun 20...
ABSTRAK Perjanjian konsinyasi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak di mana salah satu pihak (cons...
Pada skripsi ini, penulismengangkat permasalahan hukum bagaimana hambatan penarikan objek jaminan ya...
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda dua saat ini sangat pesat dengan tingkat k...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
KEDUDUKAN HUKUM JASA PIHAK KETIGA DALAM PENARIKAN OBJEK FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN FINANCE DI KOTA PADA...
Benda inventory sesuai dengan pasal 21 ayat at 1 undang -undang jaminan fidusia pada dasarnya dapat ...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengkaji proses timbulnya perjanjian antara pihak perbankan deng...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian gadai yang terjadi antara pihak kreditur dengan pihak debitur dalam prakteknya kadang kal...