Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam bagi umat Islam merupakan suatu keharusan baginya. Salah satunya bentuknya dengan berupaya memberlakukan hukum pidana Islam sebagai salah satu solusi kebuntuan hukum yang dianggap pada saat sekarang ini. Upaya awal di dalam memperjuangkan formalisasi syariat Islam adalah kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan kewarisan, dalam sistem Perundang-undangan nasional. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukum pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Buku ini memberikan jawaban atas sederet pertanyaan itu dan hal-hal lainnya terkait hukum pidana Isl...
Yang dimaksud dalam Skripsi yang berjudul Lingkungan Berlakunya KUHP Dan Hukum Pidana Islam: studi p...
Buku ini dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa dalam memahami dan mempelajari bidang kajian Huku...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pidana mati ditinjau dari hukum pidana Islam d...
Secara hakiki segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik All...
ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang: "Hukum Pidana Islam dalam Konsep SM Kartosuwiryo: Kajian K...
Abstrak Dalam era reformasi sebagian wilayah Indonesia telah menyaksikan upaya penerapan pidana I...
Diskursus mengenai penerapan syari’at Islam, khususnya tentang penerapan hukum Pidana Islam sampai s...
Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Buku ini memberikan jawaban atas sederet pertanyaan itu dan hal-hal lainnya terkait hukum pidana Isl...
Yang dimaksud dalam Skripsi yang berjudul Lingkungan Berlakunya KUHP Dan Hukum Pidana Islam: studi p...
Buku ini dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa dalam memahami dan mempelajari bidang kajian Huku...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pidana mati ditinjau dari hukum pidana Islam d...
Secara hakiki segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik All...
ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang: "Hukum Pidana Islam dalam Konsep SM Kartosuwiryo: Kajian K...
Abstrak Dalam era reformasi sebagian wilayah Indonesia telah menyaksikan upaya penerapan pidana I...
Diskursus mengenai penerapan syari’at Islam, khususnya tentang penerapan hukum Pidana Islam sampai s...
Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...