Pasar modal (capital market) menjadi sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, juga sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat investor. Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan yang merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri dari unsur: a) pasar tempat ditransaksikan Efek (securities market); (b) lembaga perantara yang membantu transaksi Efek (securities intermediaries); (c) otoritas atau pengawas pasar modal (capital market regulator). Agar sistem yang terbangun di pasar modal berjalan adil, tertib dan teratur, maka kegiatan dipasar modal perlu di atur dan dituangkan dalam hukum pasar modal. Hukum pasar modal dalam perkembangan terdiri dari aturan yang sifatnya: (a) institution...