Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat mengatur dan memaksa. Hukum acara perdata merupakan ketentuan yang wajib diikuti oleh para pihak yang menyelesaikan sengketa mereka melalui pengadilan. Para pihak yang bersengketa tidak dapat menyimpangi peraturan-peraturan acara perdata yang sengketanya diselesaikan melalui pengadilan. Dan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa para pihak tersebut juga mengacu terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa asas hukum, yang meliputi: hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbukanya persidangan, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan, beracara dikenaka...