Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam apbn, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya ppnbm (pajak penjualan atas barang mewah) untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya. Unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat ditekankan pada fungsi redistribusi ini, yaitu dengan menerapkan sistem lapisan tarif dalam pengenaan pajak. Tarif pajak yang lebih besar diberikan pada tingkat penghasilan yang lebih tinggi. Retribusi pada umumnya memiliki kontraprestasi langsung karena pembayaran retribusi tersebut semata-mata ditujukan untuk mendapatkan presta...