Perzinahan dipandang dari aspek religious merupakan perbuatan yang melanggar sila ke-3 dari Pancasila Buddhis yaitu: “Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan perzinahan”. Syarat suatu perbuatan disebut sebagai perzinahan adalah: 1) ada objek pelanggaran (perbuatannya); 2) si pelanggar (pelaku); 3) sarana fisik yang siap sebagai kondisi untuk pemuasan nafsu itu (pasangan dalam melakukan perbuatan itu); dan 4) tindakan itu) terpenuhi atau terlaksana. Perbuatan perzinahan disebabkan oleh adanya keterikatan pada objek (lobha) dan kebodohan batin (moha), dan dipengaruhi oleh bentuk pikiran buruk (Akusala-cetasika) yaitu Ahirika (tidak malu berbuat jahat), dan Anottappa (tidak takut akan akibat berbuat jahat). Sehingga akibat dari p...