Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan dalam menanggulangi dampak dari bisnis perusahaan adalah dengan menerapkan program Corporat Social Responsibility (CSR). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan untuk mengetahui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Terminal Lembar. Jenis penelitan ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual, sedangkan teknik dan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Ta...
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk misi baru agar Perusahaan tidak hanya beroper...
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan yang w...
Sejak diaturnya Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang...
Corporate Social Responsibility (CSR), yang dilakukan oleh perusahaan, dapat didorong oleh berbagai ...
Prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40...
Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. Batanghari Bengkulu Pratama dituntut untuk memberika...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur pada Pa...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Ta...
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk misi baru agar Perusahaan tidak hanya beroper...
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan yang w...
Sejak diaturnya Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang...
Corporate Social Responsibility (CSR), yang dilakukan oleh perusahaan, dapat didorong oleh berbagai ...
Prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40...
Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. Batanghari Bengkulu Pratama dituntut untuk memberika...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur pada Pa...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dijelaskan bahwa perseroan yan...
Dalam mengelola dampak perusahaan, perusahaan dituntut untuk menerapkan kegiatan Corporate Social R...