Anak yang melakukanpenyalahgunaannarkotikaseharusnya direhabilitasimengingatAnakyangberkonflikdenganhukum harusmemilikipembinaan demimasadepan. Anakyangdibawah umurmalah dibawakedalam sistem peradilanseharusnyaanak tersebutpadatahap kepolisian diupayakan dan dilakukan diversisecara restorative justice untukmenghindarianaktersebut kemudian haritidak melakukan perbuatan yangsama dan memperbaikimentalanaktersebut. Penelitian ini bertujuan yaitu (1)putusan hakim tentang rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan (2)untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian adalah hukum empiris dengan pendekatan perundang-und...
Masalah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia telah menunjukan eksistensinya baik dari segi jumlah, int...
Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan/pelayanan kese...
Sistem peradilan pidana lebih diarahkan pada masalah pemidanaan. Pembalasan (The retributivist appro...
Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai angka 5,1 Juta ...
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu peng...
ABSTRAK Connie Crismatari R.M . BP. 1310821008. Jurusan Antropologi Sosial. Fakultas Ilmu Sosial da...
Reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tampak sekali berpr...
Ketersediaan narkotika awalnya dipergunakan untuk kepentingan medis dalam pelayanan kesehatan sebaga...
Narkotika dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat ata...
Rehabilitasi sebagai hukuman bagi pecandu dan korban penyalah gunaan Narkotika yang juga merupakan ...
Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil,...
Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalah mengenai Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bag...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses rehabilitasi terhadap kor...
Kenakalan remaja semakin marak di Daerah Istimewa Yogyakarta, dari data dinas sosial Yogyakarta me...
Kejahatan penyalahgunaan narkotika saat ini sudah menyebar ke segala kalangan masyarakat, mulai dar...
Masalah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia telah menunjukan eksistensinya baik dari segi jumlah, int...
Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan/pelayanan kese...
Sistem peradilan pidana lebih diarahkan pada masalah pemidanaan. Pembalasan (The retributivist appro...
Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai angka 5,1 Juta ...
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pengembangan ilmu peng...
ABSTRAK Connie Crismatari R.M . BP. 1310821008. Jurusan Antropologi Sosial. Fakultas Ilmu Sosial da...
Reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tampak sekali berpr...
Ketersediaan narkotika awalnya dipergunakan untuk kepentingan medis dalam pelayanan kesehatan sebaga...
Narkotika dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat ata...
Rehabilitasi sebagai hukuman bagi pecandu dan korban penyalah gunaan Narkotika yang juga merupakan ...
Pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil,...
Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalah mengenai Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bag...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses rehabilitasi terhadap kor...
Kenakalan remaja semakin marak di Daerah Istimewa Yogyakarta, dari data dinas sosial Yogyakarta me...
Kejahatan penyalahgunaan narkotika saat ini sudah menyebar ke segala kalangan masyarakat, mulai dar...
Masalah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia telah menunjukan eksistensinya baik dari segi jumlah, int...
Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan/pelayanan kese...
Sistem peradilan pidana lebih diarahkan pada masalah pemidanaan. Pembalasan (The retributivist appro...