Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan dilakukan oleh badan penyelenggara yang mandiri tanpa menjelaskan lebih lanjut makna kemandirian tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi dan makna independensi Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 berdasarkan interpretasi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi adalah model independen yang tidak melibatkan perwakilan partai politik dan birokrasi. Sebagaimana tampak dari be...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Amandemen ke IV UUD RI 1945 telah membawa perubahan dalam dimensi ketatanegaraan RI. Salah satu impl...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konsti...
Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konsti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur ten...
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari ha...
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari ha...
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari ha...
Artikel ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indones...
Istilah konstitusi seringkali dimaknai secara sempit: undang-undang dasar (yang tertulis). Pemahaman...
Abstrak Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali ked...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Abstrak Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali ked...
Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali keduanya di...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Amandemen ke IV UUD RI 1945 telah membawa perubahan dalam dimensi ketatanegaraan RI. Salah satu impl...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...
Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konsti...
Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konsti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur ten...
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari ha...
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari ha...
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari ha...
Artikel ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indones...
Istilah konstitusi seringkali dimaknai secara sempit: undang-undang dasar (yang tertulis). Pemahaman...
Abstrak Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali ked...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Abstrak Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali ked...
Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali keduanya di...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Amandemen ke IV UUD RI 1945 telah membawa perubahan dalam dimensi ketatanegaraan RI. Salah satu impl...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hu...