Penelitian ini di latar belakangi oleh Selanjutnya masalah pokok yang diteliti dalam penelitian ini yaitu,Penyelesaian Sengketa Waris di Patani Selatan Thailand Menurut Hukum Waris Adat Melayu dan Hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan menurut hukum Islam dan bagaimana pula pembagian harta warisan menurut adat Melayu Islam di Selatan Thailand. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh yaitu dari literatur, Undang-Undang jurnal dan skripsi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelusuran literatur atau referensi. Teknik pengelolaan data dan analisis data di lakukan melalui tiga tahap yait...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat Pattani Thailand khususnya Daerah Muang dan Ya...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pandangan Hukum islam tentang pemisahan tamu pria-wanita ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik pemberian harta waris terhadap anak ...
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang suami dan istri untuk hidup bersama satu ruma...
Pembinaan agama adalah suatu hal yang penting dan harus dilakukan dilakukan secara terus-menerus sej...
Hasil penelitian adalah (1) Mulnithi Nusantara didirikan pada tahun 2015 M., bertujuan untuk memban...
Hasil penelitian adalah (1) Langkah mendapatkan sertifikasi halal dari Majlis disimpulkan dalam 5 la...
Pattani adalah salah satu provensi negara Thailand di selatan, rakyatnya mayoritas beragama Islam, ...
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang peranan dan dan strategi pendidikan yang men...
Majelis agama Islam merupakan sebuah badan sewasta yang telah didirikan oleh sekumpulan alim UlamaPa...
Penelitian ini bertujuan mengungkapkan faktor-faktor kerusakan bahan pustaka dan bagaimana pelestari...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Th...
Pernikahan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun Pernikahan, untu...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam lingkungan TNI pangkat menjadi ukuran Kafa‟ah. Pan...
Lembaga yang berwewenang untuk pencatatan pernikahan di Thailand tidak hanya di Pengadilan Negeri sa...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat Pattani Thailand khususnya Daerah Muang dan Ya...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pandangan Hukum islam tentang pemisahan tamu pria-wanita ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik pemberian harta waris terhadap anak ...
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang suami dan istri untuk hidup bersama satu ruma...
Pembinaan agama adalah suatu hal yang penting dan harus dilakukan dilakukan secara terus-menerus sej...
Hasil penelitian adalah (1) Mulnithi Nusantara didirikan pada tahun 2015 M., bertujuan untuk memban...
Hasil penelitian adalah (1) Langkah mendapatkan sertifikasi halal dari Majlis disimpulkan dalam 5 la...
Pattani adalah salah satu provensi negara Thailand di selatan, rakyatnya mayoritas beragama Islam, ...
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang peranan dan dan strategi pendidikan yang men...
Majelis agama Islam merupakan sebuah badan sewasta yang telah didirikan oleh sekumpulan alim UlamaPa...
Penelitian ini bertujuan mengungkapkan faktor-faktor kerusakan bahan pustaka dan bagaimana pelestari...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Th...
Pernikahan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun Pernikahan, untu...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam lingkungan TNI pangkat menjadi ukuran Kafa‟ah. Pan...
Lembaga yang berwewenang untuk pencatatan pernikahan di Thailand tidak hanya di Pengadilan Negeri sa...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Masyarakat Pattani Thailand khususnya Daerah Muang dan Ya...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pandangan Hukum islam tentang pemisahan tamu pria-wanita ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik pemberian harta waris terhadap anak ...