Penelitian ini untuk mengetahui tentang pelaksanaan pembagian harta warisan adat Desa Durian Lecah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin yang memiliki hukum adat tersendiri dalam hal kewarisan dengan menggunakan sistem kekerabatan yang diambil dari garis keturunan ibu, padahal masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Adapun yang jadi masalah dalam skripsi ini adalah mengenai masalah pembagian harta warisan adat Desa Durian Lecah yang mana anak perempuan lebih banyak mendapatkan warisan dibandingkan anak laki-laki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun yang ingin penulis paparkan dalam penelitian ini adalah mendiskrpsikan data-data yang meliputi data primer dan data sekunder . Berdasar penelitian yan...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Penelitian ini dimulai karena untuk mengetahui apakah sistem kewarisan adat Minangkabau bertolak bel...
Pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, maka pada masing-masi...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Yang menjadi permasalahan dalam penyusunan skripsi ini ialah mengenai masalah pembagian harta waris ...
Jika dikaji, sistem kewarisan Islam dan sistem kewarisan Minangkabau beserta asas- asas yang terkand...
Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh anak angkat yang telah diakui sah dalam hukum adat ma...
Menurut hukum waris adat Minangkabau, harta peninggalan jatuh ketangan anggota kerabat dari garis ke...
Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, bahwa kewarisan pada masyarakat adat Karampuang mengan...
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Lembata ...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran faktual mengenai pembagian harta waris untuk anak...
Islam adalah agama yang kompleks, yang mengatur tatanan kehidupan bagi pemeluknya dari hidup bahkan ...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Penelitian ini dimulai karena untuk mengetahui apakah sistem kewarisan adat Minangkabau bertolak bel...
Pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, maka pada masing-masi...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sung...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Yang menjadi permasalahan dalam penyusunan skripsi ini ialah mengenai masalah pembagian harta waris ...
Jika dikaji, sistem kewarisan Islam dan sistem kewarisan Minangkabau beserta asas- asas yang terkand...
Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh anak angkat yang telah diakui sah dalam hukum adat ma...
Menurut hukum waris adat Minangkabau, harta peninggalan jatuh ketangan anggota kerabat dari garis ke...
Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, bahwa kewarisan pada masyarakat adat Karampuang mengan...
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Lembata ...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran faktual mengenai pembagian harta waris untuk anak...
Islam adalah agama yang kompleks, yang mengatur tatanan kehidupan bagi pemeluknya dari hidup bahkan ...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Penelitian ini dimulai karena untuk mengetahui apakah sistem kewarisan adat Minangkabau bertolak bel...
Pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, maka pada masing-masi...