Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan dasar hukum yang telah hakim putuskan. Metodologi Penelitian skripsi ini penelitian hokum normative yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hokum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian pertama yaitu dengan dasar pertama terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Kedua melihat adanyaperpindahan keyakinan (agama). Dan ketiga melihat dari segi kemaslahatan da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang secara umum mengenai upaya hukum maupun bentuk per...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan pasangan yang salah satunya murtad ...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dala...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui ...
ABSTRAK Perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perc...
Pengadilan agama tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara...
Menurutperaturan, aktaceraibagiwarga Negara Indonesia yang beragama Islam hanya dikeluarkan olehPera...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Pernikahan tidak terlepas dari ketentuan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Agama memiliki a...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Putusnya Perkawinan Akibat Murtad...
Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hay...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang secara umum mengenai upaya hukum maupun bentuk per...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan pasangan yang salah satunya murtad ...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dala...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui ...
ABSTRAK Perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perc...
Pengadilan agama tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara...
Menurutperaturan, aktaceraibagiwarga Negara Indonesia yang beragama Islam hanya dikeluarkan olehPera...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Pernikahan tidak terlepas dari ketentuan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Agama memiliki a...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Putusnya Perkawinan Akibat Murtad...
Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hay...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang secara umum mengenai upaya hukum maupun bentuk per...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan pasangan yang salah satunya murtad ...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...