Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemerdekaan Kepala Negara. Permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimanakah sanksi pidana pemberontakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukum pidana Islam?. Motode yang dipergunakan adalah pendekatan studi perbandingan. Sumber datanya adalah data sekunder berupa alqur’an, fikih jinayah dan KUHP. Sanksi pidana pemberontakan dalam Pasal-Pasal KUHP terdiri dari pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, bahkan sampai pidana mati. Sedangkan sanksi Pidana Pemberontakan dalam hukum pidana Islam dijelaskan dalam al-qur’an surah al-Hujurat (49) ayat 9 dan surah al-Maidah (5) ayat 33, yaitu (1) di...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Makar merupakan suatu tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Terj...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Pidana Islam Dengan KUHP Tentang Kealpaan”. Yang dimaksud d...
Baik Hukum Pidana Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya bertujuan untuk men...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tindak pidana pidana penganiayaan menurut pandangan Kitab ...
Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana ...
Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang...
Studi dimaksudkan untuk mengetahui sanksi pidana perampokan dalam perspektif KUHP dan Fikih Jinayah....
Yang dimaksud dalam Skripsi yang berjudul Lingkungan Berlakunya KUHP Dan Hukum Pidana Islam: studi p...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...
Penelitian ini membahas tentang diyat perbandingan sanksi pidana dalam hukum pidana. Penelitian ini ...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Makar merupakan suatu tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Terj...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Pidana Islam Dengan KUHP Tentang Kealpaan”. Yang dimaksud d...
Baik Hukum Pidana Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya bertujuan untuk men...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tindak pidana pidana penganiayaan menurut pandangan Kitab ...
Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana ...
Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang...
Studi dimaksudkan untuk mengetahui sanksi pidana perampokan dalam perspektif KUHP dan Fikih Jinayah....
Yang dimaksud dalam Skripsi yang berjudul Lingkungan Berlakunya KUHP Dan Hukum Pidana Islam: studi p...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...
Penelitian ini membahas tentang diyat perbandingan sanksi pidana dalam hukum pidana. Penelitian ini ...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Makar merupakan suatu tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Terj...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Pidana Islam Dengan KUHP Tentang Kealpaan”. Yang dimaksud d...