Sewa Menyewa (Ijarah) adalah pengambilan manfaat atas suatu benda, dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain terjadinya peristiwa sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti pemusik, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan sewa menyewa hiburan Keyboard di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dan bagaimana pandangan KHES terhadap pemanfaatan sewa menyewa hiburan Keyboard di Desa Hutapungkut Julu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini ad...
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menye...
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad antara pemilik lahan kebun kemiri d...
Skripsi ini berjudul “ Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan di Desa Padang Kahombu Kecamatan Ba...
Penulisan skripsi ini melatar belakangi perkembangan zaman saat ini, banyak dijumpai ijarah yang dil...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad pengelolaan tanaman karet di Des...
Permasalahan yang muncul dari judul di atas adalah transaksi jual beli dapat dikatakan atau tidaknya...
Narapidana wanita merupakan bagian dari masyarakat, selaku manusia ia mempunyai hak yang wajib dijun...
Sewa-menyewa adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Menukar atau ...
Skripsi ini berjudul“Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Untuk Fasilitas Umum(Studi Kasus Pelebaran...
Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat...
Sewa lahan pertanian adalah suatu kegiatan yang ada di sebahagian masyarakat desa terutama di Desa H...
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat 12 bahwa Pembe...
Salah satu wujud muamalah yang sering dipraktekkan dalam masyarakat adalah sewa-menyewa atau Ijarah....
Skripsi ini membahas tentang Perilaku Sosial dan Keagamaan masyarakat desa Grobog Kulon Kecamatan Pa...
Sewa menyewa adalah hukum perjanjian yang terdiri dari dua orang atau lebih yang saling mengikatkan ...
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menye...
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad antara pemilik lahan kebun kemiri d...
Skripsi ini berjudul “ Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan di Desa Padang Kahombu Kecamatan Ba...
Penulisan skripsi ini melatar belakangi perkembangan zaman saat ini, banyak dijumpai ijarah yang dil...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad pengelolaan tanaman karet di Des...
Permasalahan yang muncul dari judul di atas adalah transaksi jual beli dapat dikatakan atau tidaknya...
Narapidana wanita merupakan bagian dari masyarakat, selaku manusia ia mempunyai hak yang wajib dijun...
Sewa-menyewa adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Menukar atau ...
Skripsi ini berjudul“Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Untuk Fasilitas Umum(Studi Kasus Pelebaran...
Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat...
Sewa lahan pertanian adalah suatu kegiatan yang ada di sebahagian masyarakat desa terutama di Desa H...
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat 12 bahwa Pembe...
Salah satu wujud muamalah yang sering dipraktekkan dalam masyarakat adalah sewa-menyewa atau Ijarah....
Skripsi ini membahas tentang Perilaku Sosial dan Keagamaan masyarakat desa Grobog Kulon Kecamatan Pa...
Sewa menyewa adalah hukum perjanjian yang terdiri dari dua orang atau lebih yang saling mengikatkan ...
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menye...
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad antara pemilik lahan kebun kemiri d...
Skripsi ini berjudul “ Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan di Desa Padang Kahombu Kecamatan Ba...