Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1) mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2) menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, pertama, pada masa penjajahan terdapat dua periode sejarah hukum perkawinan Islam dengan berlatar pada dua teori, yaitu teori receptio in complexu dan teori receptie. Kedua, dalam masa awal kemerdekaan lahir dua dua undang-undang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari...
Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; aga...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini d...
Berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah sebuah realitas yang tak dapat diingkari. Hal tersebut te...
Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui k...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah sebuah realitas yang tak dapat diingkari. Hal tersebut te...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, sejak itu pula tumbuh dan berkembang Hukum Islam ke dalam ke...
Hukum Islam merupakan bagian dari kehidupan umat Islam di Indonesia, menjadi sumber pembentukan dan ...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, sejak itu pula tumbuh dan berkembang Hukum Islam ke dalam ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari...
Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; aga...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perk...
Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini d...
Berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah sebuah realitas yang tak dapat diingkari. Hal tersebut te...
Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui k...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah sebuah realitas yang tak dapat diingkari. Hal tersebut te...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, sejak itu pula tumbuh dan berkembang Hukum Islam ke dalam ke...
Hukum Islam merupakan bagian dari kehidupan umat Islam di Indonesia, menjadi sumber pembentukan dan ...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, sejak itu pula tumbuh dan berkembang Hukum Islam ke dalam ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Ind...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari...