Perubahan adalah sebuah keniscayaan, yang harus disikapi oleh hukum Islam dalam bentuk ijtiha>d. Akan tetapi dalam kondisi seperti ini justru muncul sikap taqli>d, yang menghasilkan “masa jumud”. Tulisan ini hadir berusaha mencari pemahaman secara komprehensif tentang “taqli>d dan ijtiha>d” dalam prespektif historis, atau lintasan sejarah pemikiran hukum Islam. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa “masa jumud” hukum Islam dikarenakan: (1) wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas, (2) perpecahan pemerintahan Islam, (3) asumsi Hukum Islam sudah terkodifikasi secara mapan, dan (4) munculnya kelompok pemberi fatwa yang serampangan. Sebagai respon maka pada masa modern para pemikir muslim kontemporer menggalakkkan adanya reaktualisasi...