Pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang senantiasa hidup dalam kehidupan masyarakat Bima. Proses pembagiannya yakni orang tua melakukan musyawarah bersama keluarga serta para calon ahli waris untuk dilakukan pembagian dan menentukan bagian-bagian yang akan menjadi hak ahli waris. Hal ini dianggap oleh masyarakat Bima bahwa pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal merupakan pembagian warisan, sedangkan berdasarkan syariah Islam pembagian yang dilakukan dengan cara seperti ini merupakan bukan pembagian warisan melainkan hibah. Hal ini dilakukan bertujuan agar tidak terjadi selisih terhadap persoalan harta yang telah dibagikan ketika orang tua sudah meninggal.Pembagian Warisan oleh Pe...
Masyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ha...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Kematian seseorang memberikan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar...
Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yan...
Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yan...
Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjad...
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan...
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan...
Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemuki...
Fikih mawaris merupakan ilmu fikih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikan harta peninggalan dan...
Didalam Kompilasi Hukum Islam sebab seseorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan; dipers...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebab-sebab mendapat dan tidak ...
Abstrak Hukum kewarisan Islam diatur dengan sistematis, terperinci, dan penuh dengan keadilan. Dalam...
Sudah menjadi sunnahtullah dalam kehidupan dunia ini manusia dituntut saling bantu- membantu antara ...
Pembagian warisan dalam Islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan a...
Masyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ha...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Kematian seseorang memberikan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar...
Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yan...
Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yan...
Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Desa Jogopaten mengkaji tentang fenomena yang sering terjad...
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan...
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup dalam hukum kewarisan...
Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemuki...
Fikih mawaris merupakan ilmu fikih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikan harta peninggalan dan...
Didalam Kompilasi Hukum Islam sebab seseorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan; dipers...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebab-sebab mendapat dan tidak ...
Abstrak Hukum kewarisan Islam diatur dengan sistematis, terperinci, dan penuh dengan keadilan. Dalam...
Sudah menjadi sunnahtullah dalam kehidupan dunia ini manusia dituntut saling bantu- membantu antara ...
Pembagian warisan dalam Islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan a...
Masyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ha...
Penelitian ini untuk mengetahui tentang pembagian harta warisan adat Desa Gelanggang Kecamatan Sunga...
Kematian seseorang memberikan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar...