Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja, segala upaya yang dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK terhadap pekerja harus sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) tak terkecuali bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terhadap PKWT tersebut sering terjadi pelanggaran oleh perusahaan yakni PHK secara sepihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Sehingga, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam mengeluarkan Putusan Nomor 347 K/PDT.SUS-PHI/2020 tentang PHK terhadap TKA secara sepihak oleh pengusa...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Era globalisasi ditandai dengan kemajuan di berbagai bidang membawadampak semakin berkembangnya kebu...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
PHK sepihak sering menjadi permasalahan terutama yang terkait dengan hak dan mekanisme, sebagaimana ...
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Hubungan IndustrialNomor 1024/PDT.Sus-PHI//2017 men...
Dalam undang undang Ketenenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama pada umumnya sebelum dilakukan p...
Kenyataan bahwa masih terdapat banyak kasus pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemberian hak kep...
Masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah PHK merupakan masalah yang dapatmemunculkan perselisihan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan k...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Nanda Putra Nurprimastya, Ratih Dheviana Puru HT, SH., LLM, Syahrul Sajidin, SH., M.H Fakultas Hukum...
A. Nama : Manampin Rajagukguk B. NIM : 1840057001 C. Judul : Analisa Yuridis Hak-Hak Pekerja/Buruh...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Era globalisasi ditandai dengan kemajuan di berbagai bidang membawadampak semakin berkembangnya kebu...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
PHK sepihak sering menjadi permasalahan terutama yang terkait dengan hak dan mekanisme, sebagaimana ...
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Hubungan IndustrialNomor 1024/PDT.Sus-PHI//2017 men...
Dalam undang undang Ketenenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama pada umumnya sebelum dilakukan p...
Kenyataan bahwa masih terdapat banyak kasus pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pemberian hak kep...
Masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah PHK merupakan masalah yang dapatmemunculkan perselisihan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan k...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Nanda Putra Nurprimastya, Ratih Dheviana Puru HT, SH., LLM, Syahrul Sajidin, SH., M.H Fakultas Hukum...
A. Nama : Manampin Rajagukguk B. NIM : 1840057001 C. Judul : Analisa Yuridis Hak-Hak Pekerja/Buruh...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indone...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Era globalisasi ditandai dengan kemajuan di berbagai bidang membawadampak semakin berkembangnya kebu...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...