Salah satu penyebab perceraian itu terjadi adalah karena salah satu pasangan pergi meninggalkan tanpa pamit sehingga tidak terpenuhinya nafka lahir maupun batin dan sering terjadinya percekcokan, di Pengadilan Agama Kota Malang dengan Nomor Perkara: 1371/Pdt.G/2020/PA.Mlg. Dalam kasus tersebut, pemohon akan mengajukan gugatan cerai yang dikarenakan pihak suami meninggalkan tanpa memberikan nafkah wajib dan sering terjadinya cekcok dalam rumah tangga. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena tidak terpenuhinya nafkah wajib. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah Putusan Pen...
ABSTRAK Salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga adalah masalah pemba...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan p...
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh suami istri yang akan melakukan perceraian adalah mas...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merumuskan bahwa sebagai suami istri den...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana ...
Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan dan menjawab permasalahan mengenai beban pembuk...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu pertama apa dasar hukum hakim membata...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dala...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Skripsi ini merupakan basil penelitian di Pengadilan Agama Malang yang bertujuan untuk menjawab 2 (d...
ABSTRAK Ketika terjadi persidangan di Pengadilan Agama, hal dasar dan pertama yang harus diperhat...
ABSTRAK Salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga adalah masalah pemba...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan p...
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh suami istri yang akan melakukan perceraian adalah mas...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merumuskan bahwa sebagai suami istri den...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana ...
Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan dan menjawab permasalahan mengenai beban pembuk...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu pertama apa dasar hukum hakim membata...
Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dala...
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam ...
Skripsi ini merupakan basil penelitian di Pengadilan Agama Malang yang bertujuan untuk menjawab 2 (d...
ABSTRAK Ketika terjadi persidangan di Pengadilan Agama, hal dasar dan pertama yang harus diperhat...
ABSTRAK Salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga adalah masalah pemba...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...