Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlakunya sejak saat berlangsungnya perkawinan. Salah satu kasus tentang pembatalan perkawinan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Temanggung No. 1155/Pdt.G/2016/PA.TMG terjadi karena penipuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena penipuan terhadap Pengadilan Agama Temanggung Nomor 1155/Pdt.G/2016/PA.TMG. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridi...
Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Hal i...
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan dapat di...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga ...
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Apabila per...
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putu...
Umumnya pembatalan perkawinan dilakukan dengan alasan bahwa perkawinan yang telah dilaksanakan terny...
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan ada...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Hal i...
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan dapat di...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga ...
Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masingmasingagamanya dan kepercayaannya....
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Apabila per...
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putu...
Umumnya pembatalan perkawinan dilakukan dengan alasan bahwa perkawinan yang telah dilaksanakan terny...
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan ada...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Hal i...
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan dapat di...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...