Presiden Republik Indonesia Joko widodo mengeluhkan banyaknya regulasi yang dimiliki Indonesia. Banyaknya regulasi tersebut menyebabkan hyper regulasi (hyper regulation). Oleh karenanya, Presiden mengusulkan untuk membentuk undang-undang melalui metode omnibus law guna menata regulasi nasional. Undang-undang yang disusun melalui metode omnibus law yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Akibat disusun melalui metode omnibus law, UU Cipta Kerja memiliki 15 Bab, 186 pasal, dengan 1.187 halaman. Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai oleh beberapa pihak dapat membahayakan demokrasi. Hal ini dikarenakan saat proses pembentukannya mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik. Penelitian ini...