Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang seorang wali tidak mau menikahkan anak perempuannya karena beberapa sebab seperti calon suami tidak sekufu atau anak perempuannya sudah dipinang oleh laki-laki lain atau anak perempuanya bukan anak kandung atau tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya atau terdapat cacat badan yang mengakibatkan perkawinan tersebut dapat difasakh. Berdasarkan alasan tersebut, peneliti tertarik mengangkat judul “Wali Adhal” Permasalahan masalah ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara penetapan wali adhal terhadap penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor: 114/Pdt.P/2014/PA.Ba. Metode penelitian yang peneliti pakai adalah Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian preskriptif, pengumpulan data ...
Data penelitian ini didapatkan dariputusan Pengadilan Agama Surabaya no. 0792/Pdt.G/PA.Sby dan wawan...
Skripsi yang berjudul ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berbentuk studi dokumen unt uk me...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Skripsi ini berjudul “Kajian Penetapan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu Nomor 0003/Pdt.P/2011/PA.Bn...
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila...
Skripsi ini adalah hasil penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan dan da...
ABSTRAK Dalam suatu pernikahan mengharuskan adanya rukun dan syarat nikah karena akan menentukan ...
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandu...
Penelitian yang akan penulis kaji merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti terkait Peneta...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putu...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Data penelitian ini didapatkan dariputusan Pengadilan Agama Surabaya no. 0792/Pdt.G/PA.Sby dan wawan...
Skripsi yang berjudul ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berbentuk studi dokumen unt uk me...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Skripsi ini berjudul “Kajian Penetapan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu Nomor 0003/Pdt.P/2011/PA.Bn...
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila...
Skripsi ini adalah hasil penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan dan da...
ABSTRAK Dalam suatu pernikahan mengharuskan adanya rukun dan syarat nikah karena akan menentukan ...
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandu...
Penelitian yang akan penulis kaji merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti terkait Peneta...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat putu...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Data penelitian ini didapatkan dariputusan Pengadilan Agama Surabaya no. 0792/Pdt.G/PA.Sby dan wawan...
Skripsi yang berjudul ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berbentuk studi dokumen unt uk me...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...