Pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-undang Perkawinan) disebutkan bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Syarat tersebut merupakan syarat penting agar tujuan perkawinan pada Pasal 1 Undang-undang Perkawinan dapat terwujud. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 0034/Pdt.G/2017/PA.Klk. Penelitian ini menggunakan metode pendekadan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif, pengumpulan data dengan inventarisasi dan analisis data normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam mengabulkan cerai gugat dalam Putusan a quo mendasarkan pada keten...
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa, perkawinan h...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin an...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antar...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Sebuah perkawinan mempunyai tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasark...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Batas usia perkawinan merupakan batas usia minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan baik unt...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa, perkawinan h...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin an...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antar...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Sebuah perkawinan mempunyai tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasark...
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedu...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Batas usia perkawinan merupakan batas usia minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan baik unt...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa, perkawinan h...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...