Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Salah satu alasan perkawinan menjadi batal apabila seorang suami masih terikat perkawinan yang sah melakukan perkawinan kedua tanpa sepengetahuan dan izin istri dengan cara memalsukan identitas mengaku masih jejaka, sehingga terdapat cacat hukum terhadap syarat perkawinan. Berdasarkan alasan tersebut, peneliti tertarik mengangkat judul “Pembatalan Perkawinan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam perkara pembatalan perkawinan terhadap Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0402/Pdt.G/2015/PA.Dpk. Penelitian ini m...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur batas usia perkawinan, agar calon suami...
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan ada...
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan ia...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Peneliti dilatarbelakangi oleh keingintahuan tentang pembatalan perkawinan karena hubungan sedarah j...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomo...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur batas usia perkawinan, agar calon suami...
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan menyatakan bahwa, Perkawinan ada...
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan ia...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Peneliti dilatarbelakangi oleh keingintahuan tentang pembatalan perkawinan karena hubungan sedarah j...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomo...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...