Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural, multikultural dan multiagama yang tidak menutup kemungkinan perjadinya perkawinan beda agama seperti yang terjadi di Kota Surakarta antara Iskak Prihatmaji yang beragama Kristen dengan Retno Winarsih yang beragama Islam. Permasalahan dalam pen...
Perkawinan merupakan sebuah lembaga dalam bidang hukum keluarga. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkaw...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telahmemenuhi unsur dalam Pasal...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska, pertimbangan-pertimbangan hu...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Pada putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menolak untuk me...
Penelitian ini berjudul : `Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Peri...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi N...
Perkawinan merupakan sebuah lembaga dalam bidang hukum keluarga. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkaw...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telahmemenuhi unsur dalam Pasal...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska, pertimbangan-pertimbangan hu...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Pada putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menolak untuk me...
Penelitian ini berjudul : `Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Peri...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi N...
Perkawinan merupakan sebuah lembaga dalam bidang hukum keluarga. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkaw...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...