Pasca disepakatinya perubahan kedua UU MD3, khususnya pasal 122 huruf l menjadi pasal yang cukup kontroversial. Dengan disahkannya perubahan tersebut DPR dianggap sebagai lembaga yang sangat anti-kritik, otoriter, serta dianggap telah membawa kembali nuansa orde baru di masa reformasi ini. Sebagai konsekuensi yuridis atas berlakunya judicial review, Pasal 122 huruf l dan dua pasal kontroversial lainnya diajukan untuk di uji di MK. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum dan sesudah putusan, bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan MK khususnya pembatalan Pasal 122 huruf l dan bagaimana kewenangan MKD yang ideal pada masa yang akan datang dalam sistem ketatanegaraan Rep...
Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis pelaksanaan putu...
Badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di Indonesia belum memiliki ...
Penelitian ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan alat kelengkapan dari Dewan Perwaki...
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang membatalkan Pasal...
This research analyzes the Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVI/2018 that has been cancel...
Seorang mantan narapidana korupsi mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil melawan Komisi Pe...
Putusan Mahkamah Kontistusi dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014 yang pada intinya adalah menolak pe...
ABSTRAK IQBAL RAHMADI 2018DR. M. NUR, S.H., M.H.Putusan Mahkamah Konstitusi No...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 yang menolak ...
Ketentuan pembagian pengelolaan urusan pemerintah bidang pendidikan telah dijelaskan pada Pasal 15 a...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Persoalan mengambil langkah hukum yang diberikan kepada MKD merupakan kesalahan dalam bernegara, ka...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis pelaksanaan putu...
Badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di Indonesia belum memiliki ...
Penelitian ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan alat kelengkapan dari Dewan Perwaki...
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang membatalkan Pasal...
This research analyzes the Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVI/2018 that has been cancel...
Seorang mantan narapidana korupsi mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil melawan Komisi Pe...
Putusan Mahkamah Kontistusi dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014 yang pada intinya adalah menolak pe...
ABSTRAK IQBAL RAHMADI 2018DR. M. NUR, S.H., M.H.Putusan Mahkamah Konstitusi No...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 yang menolak ...
Ketentuan pembagian pengelolaan urusan pemerintah bidang pendidikan telah dijelaskan pada Pasal 15 a...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Persoalan mengambil langkah hukum yang diberikan kepada MKD merupakan kesalahan dalam bernegara, ka...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis pelaksanaan putu...
Badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di Indonesia belum memiliki ...
Penelitian ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan alat kelengkapan dari Dewan Perwaki...