Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang memutus verstek dalam perkara gugat cerai yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. serta bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. merupakan putusan dengan dictum yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Hasil penelitian yang diperoleh, yakni (1) Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, dan persyaratan dalam pengajuan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 19 huruf f, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Un...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Tujuan penelitian ini membahas tentang pertimbangan majelis hakim terhadap tanggung jawab tergugat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakimyang memutus verstek dal...
Peristiwa hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dapat menimbulkan adanya interaksi, kontak atau hub...
Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugattidak hadir pada hari si...
Permasalahan hak asuh anak merupakan salah satu hal yang tidak terlepaskan ketika kedua orang tua me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menyatakan gugatan tidak dap...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya cerai gugat istri kepada suaminya. Perk...
Putusan Nomor: 119/Pdt.G/2015/PN.Blb merupakan salah satu produk Putusan Pengadilan Negeri Bale Band...
  Dalam proses persidangan di depan Pengadilan Negeri dikenal adanya putusan akhir sebagai putusa...
Gugatan Perlawanan/derdenverzet merupakan upaya dari pihak ketiga diluar yang berperkara untuk mengh...
INDONESIA: Perkara waris yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan bisa diajukan gu...
ABSTRAK Dalam putusan perkara Nomor 123/pdt/2015/pt.pbr, yang menarik menurut penulis untuk ditelit...
Pelaksanaan perjanjian jual beli sering terjadi suatu permasalahan, salah satu permasalahan yang ser...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Tujuan penelitian ini membahas tentang pertimbangan majelis hakim terhadap tanggung jawab tergugat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakimyang memutus verstek dal...
Peristiwa hukum di dalam kehidupan bermasyarakat dapat menimbulkan adanya interaksi, kontak atau hub...
Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugattidak hadir pada hari si...
Permasalahan hak asuh anak merupakan salah satu hal yang tidak terlepaskan ketika kedua orang tua me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menyatakan gugatan tidak dap...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya cerai gugat istri kepada suaminya. Perk...
Putusan Nomor: 119/Pdt.G/2015/PN.Blb merupakan salah satu produk Putusan Pengadilan Negeri Bale Band...
  Dalam proses persidangan di depan Pengadilan Negeri dikenal adanya putusan akhir sebagai putusa...
Gugatan Perlawanan/derdenverzet merupakan upaya dari pihak ketiga diluar yang berperkara untuk mengh...
INDONESIA: Perkara waris yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan bisa diajukan gu...
ABSTRAK Dalam putusan perkara Nomor 123/pdt/2015/pt.pbr, yang menarik menurut penulis untuk ditelit...
Pelaksanaan perjanjian jual beli sering terjadi suatu permasalahan, salah satu permasalahan yang ser...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Tujuan penelitian ini membahas tentang pertimbangan majelis hakim terhadap tanggung jawab tergugat ...