Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Pekerja Industri Bulu Mata di Kabupaten Purbalingga”. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja industri bulu mata di Kabupaten Purbalingga, untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum pada pekerja industry bulu mata di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang “Perlindungan Hukum Pekerja Industri Bulu Mata di Kabupaten Purbalingga” maka simpulan sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja industri bulu mata di Kabupaten Purbalingga sudah diberikan namun belum optimal, masih ad...
Penerbitan suatu Keputusan Tata Usaha yang tidak sesuai dengan prosedur danAsas Umum Pemerintahan ya...
Dalam tata hukum positif Indonesia, pengertian “konsumen” yang merupakan pengertian hukum tertulis d...
ABSTRAK Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, memberi pesan a...
Perkembangan masyarakat cepat menuntut proses pembentukan produk hukum daerah harus mempunyai landas...
Tenaga kesehatan merupakan salah satu profesi yang dalam menjalankan pekerjaannya harus dilakukan de...
ABSTRAK PEMENUHAN PRINSIP PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIH...
Salah satu masalah anak yang harus memperoleh perhatian khusus adalah mengenai pekerja anak (child l...
ABSTRAK Pada penulisan ini penulis ingin mengkaji putusan hakim Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.TUL tenta...
Karya ini berjudul industri “Industri Kerupuk Kulit Jaso Bundo di Nagari Magek Kabupaten Agam Tahun ...
Watak yang dimiliki oleh suatu hubungan kerja yaitu berbentuk subordinatif, watak tersebut akan menj...
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas menyatakan bahwa Pejabat Ya...
Peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan merupakan suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan t...
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di suatu Desa diharapkan menjadi tulang punggung perkemba...
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 248/G/2015/PTUN-JKT...
Perlindungan hukum terhadap pekerja adalah pemenuhan hak dasar dan dilindungi oleh konstitusi. Perli...
Penerbitan suatu Keputusan Tata Usaha yang tidak sesuai dengan prosedur danAsas Umum Pemerintahan ya...
Dalam tata hukum positif Indonesia, pengertian “konsumen” yang merupakan pengertian hukum tertulis d...
ABSTRAK Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, memberi pesan a...
Perkembangan masyarakat cepat menuntut proses pembentukan produk hukum daerah harus mempunyai landas...
Tenaga kesehatan merupakan salah satu profesi yang dalam menjalankan pekerjaannya harus dilakukan de...
ABSTRAK PEMENUHAN PRINSIP PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIH...
Salah satu masalah anak yang harus memperoleh perhatian khusus adalah mengenai pekerja anak (child l...
ABSTRAK Pada penulisan ini penulis ingin mengkaji putusan hakim Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.TUL tenta...
Karya ini berjudul industri “Industri Kerupuk Kulit Jaso Bundo di Nagari Magek Kabupaten Agam Tahun ...
Watak yang dimiliki oleh suatu hubungan kerja yaitu berbentuk subordinatif, watak tersebut akan menj...
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas menyatakan bahwa Pejabat Ya...
Peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan merupakan suatu peristiwa hukum yang mengakibatkan t...
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di suatu Desa diharapkan menjadi tulang punggung perkemba...
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 248/G/2015/PTUN-JKT...
Perlindungan hukum terhadap pekerja adalah pemenuhan hak dasar dan dilindungi oleh konstitusi. Perli...
Penerbitan suatu Keputusan Tata Usaha yang tidak sesuai dengan prosedur danAsas Umum Pemerintahan ya...
Dalam tata hukum positif Indonesia, pengertian “konsumen” yang merupakan pengertian hukum tertulis d...
ABSTRAK Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, memberi pesan a...