Pengadilan Tata Usaha Negara menguji keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang relevan serta menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penerapan Peraturan Perundang-undangan dalam suatu permasalahan hukum yang sedang digugat haruslah cermat dan tepat agar tidak menimbulkan kesesatan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai penerapan peraturan perundang-undangan sebagai dasar uji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara dan pertimbangan hukum hakim untuk menentukan keabsahan suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan sebagai dasar uji keabsahan Keputusan Tata Usaha...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pembatalan terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan ...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Ba...
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan...
Keputusan tata usaha negara berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dapat dik...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Kehadiran Peraturan Bersama Menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga sa...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor : 003/G/2015/PTUN.Smg, bertujuan untuk me...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pembatalan terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara dengan ...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Ba...
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan...
Keputusan tata usaha negara berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dapat dik...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Kehadiran Peraturan Bersama Menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga sa...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Semarang Nomor : 003/G/2015/PTUN.Smg, bertujuan untuk me...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...