Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 122/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraikan bagaimana menentukan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara tersebut, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan kewenangan diskresi terhadap keabsahan suatu KTUN. Tergugat dalam perkara a-quo adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ, dan obyek gugatannya adalah Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ Nomor 257/5.FIS/SK/2015 tertanggal 16 April 2015 tentang Pemberian Sanksi Moral berupa menjauhkan Penggugat dari tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa, serta menarik Penggugat dari tugas belajar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis nor...
Kata Kunci : Kepastian Huku, Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum Permasalahan hasil pemilu yan...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemenuhan aksesbilitas yang diber...
Keabsahan keputusan tata usaha negara harus sesuai dengan perundangundangan dan asas-asas umum pemer...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, yang berkaitan ...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara m...
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pem...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 04/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan...
Penelitian ini bersumber pada Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 39/G/2015/PTUN.MKS, yang akan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Yogyakarta Nomor :8/G/2016/PTUN.YK, yang akan menguraikan...
Penelitian ini berkaitan dengan konstatiring Hakim dalam Perkara Perceraian yang diputus Verstek di ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan telah lewat waktu dan untuk meng...
Penelitian ini menguraikan : (1) Apakah yang seharusnya menjadi dasar hukum putusan No.29/G/2012/PTU...
Penelitian ini akan menguraikan Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek sengketa yang berten...
Kata Kunci : Kepastian Huku, Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum Permasalahan hasil pemilu yan...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemenuhan aksesbilitas yang diber...
Keabsahan keputusan tata usaha negara harus sesuai dengan perundangundangan dan asas-asas umum pemer...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, yang berkaitan ...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara m...
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pem...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 04/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan...
Penelitian ini bersumber pada Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 39/G/2015/PTUN.MKS, yang akan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Yogyakarta Nomor :8/G/2016/PTUN.YK, yang akan menguraikan...
Penelitian ini berkaitan dengan konstatiring Hakim dalam Perkara Perceraian yang diputus Verstek di ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan telah lewat waktu dan untuk meng...
Penelitian ini menguraikan : (1) Apakah yang seharusnya menjadi dasar hukum putusan No.29/G/2012/PTU...
Penelitian ini akan menguraikan Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek sengketa yang berten...
Kata Kunci : Kepastian Huku, Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum Permasalahan hasil pemilu yan...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemenuhan aksesbilitas yang diber...