Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, yang berkaitan dengan Surat Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa. Penggugat merasa dirugikan karena kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cacat yuridis dalam formalitas pembentukan keputusan terutama kesalahan dalam menyantumkan dasar hukum pada konsideran keputusan tersebut, akan tetapi Majelis Hakim mengategorikan kesalahan yuridis tersebut sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat substansi...
Kompetensi absolut peradilan menjadi hal yang urgen untuk diperhatikan. Kepastian hukum untuk menghi...
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor : 133/G/2011/PTUN-JKT dilakukan dengan tuju...
Tujuan perkawinan terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk membentuk kel...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara m...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 04/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Yogyakarta Nomor : 01/G/2015/PTUN-YK, yang akan menguraik...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 122/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraika...
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pem...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Kompetensi absolut peradilan menjadi hal yang urgen untuk diperhatikan. Kepastian hukum untuk menghi...
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan...
Kompetensi absolut peradilan menjadi hal yang urgen untuk diperhatikan. Kepastian hukum untuk menghi...
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor : 133/G/2011/PTUN-JKT dilakukan dengan tuju...
Tujuan perkawinan terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk membentuk kel...
Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta nomor 198/G/2015/PTUN-JKT yang akan berbicara m...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 04/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Yogyakarta Nomor : 01/G/2015/PTUN-YK, yang akan menguraik...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 122/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraika...
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pem...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Kompetensi absolut peradilan menjadi hal yang urgen untuk diperhatikan. Kepastian hukum untuk menghi...
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan...
Kompetensi absolut peradilan menjadi hal yang urgen untuk diperhatikan. Kepastian hukum untuk menghi...
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor : 133/G/2011/PTUN-JKT dilakukan dengan tuju...
Tujuan perkawinan terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu untuk membentuk kel...