Pasal 1 angka (1) Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederaha menyatakan,“Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim mengabulkan gugatan sederhana terhadap Putusan Nomor: 01/Pdt.G.S/2016/PN Pwd, serta perbedaan antara Gugatan sederhana dan gugatan biasa/gugatan konvensional. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoeh yaitu; (1) Hakim mengabulkan gugatan sederhana dalam Putusan Nomor : 01/P...
Hukum Acara Perdata memiliki beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan ...
Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit antara bank BRI dengan nasabah melalui Gu...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara dalam Gugatan Sederhana berdas...
Skripsi dengan judul “SMALL CLAIM COURT DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA TER...
Pihak dalam perkara gugatan sederhana bisa mengajukan upaya hukum keberatan apabila pihak dalam perk...
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah pengadilan yang menyediakan formalitas bagi masyarak...
Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengke...
Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengke...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan penerapan Small Claim Court yang bertujuan sebaga...
Pada 20 Agustus 2019 Mahkamah Agung melakukan pembaharuan hukum terkait gugatan sederhana dengan men...
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan biasa di Pengadilan Agama(litigasi) dianggap t...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Hukum Acara Perdata memiliki beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan ...
Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit antara bank BRI dengan nasabah melalui Gu...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara dalam Gugatan Sederhana berdas...
Skripsi dengan judul “SMALL CLAIM COURT DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA TER...
Pihak dalam perkara gugatan sederhana bisa mengajukan upaya hukum keberatan apabila pihak dalam perk...
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah pengadilan yang menyediakan formalitas bagi masyarak...
Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengke...
Penelitian ini berjudul Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengke...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan penerapan Small Claim Court yang bertujuan sebaga...
Pada 20 Agustus 2019 Mahkamah Agung melakukan pembaharuan hukum terkait gugatan sederhana dengan men...
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan biasa di Pengadilan Agama(litigasi) dianggap t...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Hukum Acara Perdata memiliki beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan ...
Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit antara bank BRI dengan nasabah melalui Gu...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara dalam Gugatan Sederhana berdas...