Puncak perkembangan hukum Islam, terjadi pada periode tabi’in dan tabi’tabi’in dengan lahirnya metode dan karya tulis para fuqaha dalam bentuk literatur.Periode ini hukum Islam mencapai kemajuan yang gemilang. Pembentukan hukum dan corak pemikiran hukum fuqaha tersebut memiliki ciri tersendiri, yang kemungkinan besar pembentukannya dipengaruhi oleh perkembangan dan kemajuan social masyarakat tempat dan masanya. Salah satu literatur yang lahir pada masa adalah kitab al-Risalah. Kitab al-Risalah disusun dengan pola pemikiran pengarangnya, Imam Syafi’i dalam bidang ushul fiqh. Bentuk penulisan dan isinya mempunyai ciri tersendiri. Dalam hal ini, sisi sosial masyarakatnya besar mempengaruhi dalam lahirnya literatur tersebut. Berdasarkan uraian ...
Umat Islam generasi awal adalah umat yang satu dan sempurna dalam masalah agama, dunia, dan akhirat ...
Tradisi tulis menulis adalah tradisi qur’ani (Islam). Rasulullah SAW menerima wahyu dari Allah, beli...
Ajaran islam yang mengatur tata cara hidup disebut hukum. Dalam ilmu ushul fikih, hukum didefinisika...
Pesan dasar dan fundamental (maqashid assyari’ah) dari bangunan hukum Islam adalah untuk kemaslahata...
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuha...
Hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari dari al-Qur'an dan Sunnah Nabi melalui ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dinamika perkembangan hukum keluarga Islam sejak pra ken...
Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahu...
Intisari Wacana tentang tertutupnya pintu ijtihad telah menjadi isu sentral dalam diskusi hukum Isla...
Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang saling berkaitan. Pada satu sisi hukum mengatur kehidupan m...
Konsep perubahan hukum yang dibawa oleh hukum Islam adalah cerminan dari tujuan dan hakikat hukum Is...
Artikel ini mengajukan pendapat bahwaAhkam al-Khams sebagai acuan penilaiaan perbuatan atau tindakan...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Secara teoretis, konsep keluarga sakinah menurut Jama>’ah Tabli>g lebih menerapkan isi dari dh...
secara umum usul fikih merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan I...
Umat Islam generasi awal adalah umat yang satu dan sempurna dalam masalah agama, dunia, dan akhirat ...
Tradisi tulis menulis adalah tradisi qur’ani (Islam). Rasulullah SAW menerima wahyu dari Allah, beli...
Ajaran islam yang mengatur tata cara hidup disebut hukum. Dalam ilmu ushul fikih, hukum didefinisika...
Pesan dasar dan fundamental (maqashid assyari’ah) dari bangunan hukum Islam adalah untuk kemaslahata...
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuha...
Hukum Islam dapat dipahami sebagai hukum yang bersumber dari dari al-Qur'an dan Sunnah Nabi melalui ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dinamika perkembangan hukum keluarga Islam sejak pra ken...
Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahu...
Intisari Wacana tentang tertutupnya pintu ijtihad telah menjadi isu sentral dalam diskusi hukum Isla...
Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang saling berkaitan. Pada satu sisi hukum mengatur kehidupan m...
Konsep perubahan hukum yang dibawa oleh hukum Islam adalah cerminan dari tujuan dan hakikat hukum Is...
Artikel ini mengajukan pendapat bahwaAhkam al-Khams sebagai acuan penilaiaan perbuatan atau tindakan...
Eksistensi hukum Islam yang berkembang di masyarakat sudah sejak lama dapat diterima den...
Secara teoretis, konsep keluarga sakinah menurut Jama>’ah Tabli>g lebih menerapkan isi dari dh...
secara umum usul fikih merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan I...
Umat Islam generasi awal adalah umat yang satu dan sempurna dalam masalah agama, dunia, dan akhirat ...
Tradisi tulis menulis adalah tradisi qur’ani (Islam). Rasulullah SAW menerima wahyu dari Allah, beli...
Ajaran islam yang mengatur tata cara hidup disebut hukum. Dalam ilmu ushul fikih, hukum didefinisika...