Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan salah satu indikator penerapan sanksi bagi pelaku usaha besar ketika melakukan beberapa perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perbuatan yang terkait dengan pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Aturan hukum praktik monopoli dari aspek struktur hukum, bisa dikatakan belum mencegah praktik monopoli dan ketetapan sanksinya. Tidak semua produk hukum legislatif mencerminkan suara atau harapan warganya. Banyak pelaku usaha dan masyarakat yang menilai masih rendahnya penegakan hukum Kendala utama, pengaturan struktur pasar dan perilaku pasar secara utuh. perlunya rekonstruksi terhadap Pasal-Pasal yang terkait langsun...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pengaturan dari Un...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsum...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur apa saja yang dapat dikategorikan...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan ...
Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen dal...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dugaan telah terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha t...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usa...
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pengaturan dari Un...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsum...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur apa saja yang dapat dikategorikan...
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan ...
Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen dal...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dugaan telah terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha t...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usa...
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di...