Adelia Rahmadiyanti Ananda. KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. Skripsi. Tegal : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2021 Perkawinan adalah suatu hal yang sakral untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk menyempurnakan separuh agama. Setelah terjadinya perkawinan, maka terjadilah percampuran harta perkawinan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 119 KUHPerdata yaitu dengan adanya perkawinan maka terjadilah percampuran harta kekayaan. Kecuali jika diadakanya perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan diatur di dalam pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun ketentuan isi di dalam pasal tersebut berubah semenjak adanya...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Ma...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/201...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya telah membatasi dibuatnya s...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat di...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Pada tesis ini, penulis akan mengangkat permasalahan mengenai Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Ma...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/201...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya telah membatasi dibuatnya s...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat di...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...