Melimpahnya kekayaan budaya pada masyarakat dayak ngaju salah satunya adalah kemampuan supranatural/magis yang sangat erat dengan kehidupan ritual adat tetapi kerap disalahgunakan menjadi sebuah kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan ilmu hitam dalam pandangan masyarakat Dayak Ngaju dan wujud sanksi adat bagi pelaku ilmu hitam dalam masyarakat Dayak Ngaju. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan pendekatan yuridis empiris dan menspesifikasikannya melalui penelitian kualitatif berdasarkan bahan-bahan yang didapatkan dari lapangan seperti hasil wawancara yang didukung dengan bahan hukum normatif serta penelitian sebelumnya yang terkait. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa ma...