Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipikat hak milik atas tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 814K/ PDT/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dan penelitian bersifat deskriptif, artinya penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan mengenai prosedur pembatalan sertipikat hak atas tanah, dengan melihat kesesuain antara aturan hukum berlaku dengan yang diterapkan dalam proses pembatalan suatu hak atas tanah. Pendekatan penelitian ini adalah dengan penelitian kualitatif, ya...
Berlakunya UUPA mengakibatkan tanah yang berstatus hukum barat atau hukum adat diberlakukan konversi...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutl...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beriktikad Bai...
Penelitian ini merupakan penelitian bidang ilmu hukum perdata dengan fokus ilmiah berupa kajian te...
Penelitian berjudul perlindungan hukum terhadap pemilik tanah berdasarkan bukti lama, dengan rumusa...
Penelitian ini tentang bagaimana perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah akibat adanya pemecah...
Pembuktian sederhana yang lazim disebut juga dengan pembuktian sumir, meskipun dikatakan demikian t...
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan ke...
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan ke...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Berlakunya UUPA mengakibatkan tanah yang berstatus hukum barat atau hukum adat diberlakukan konversi...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilaksanakan dalam hal pembatalan sertipik...
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, namun bukan alat pembuktian yang mutl...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beriktikad Bai...
Penelitian ini merupakan penelitian bidang ilmu hukum perdata dengan fokus ilmiah berupa kajian te...
Penelitian berjudul perlindungan hukum terhadap pemilik tanah berdasarkan bukti lama, dengan rumusa...
Penelitian ini tentang bagaimana perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah akibat adanya pemecah...
Pembuktian sederhana yang lazim disebut juga dengan pembuktian sumir, meskipun dikatakan demikian t...
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan ke...
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan ke...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Berlakunya UUPA mengakibatkan tanah yang berstatus hukum barat atau hukum adat diberlakukan konversi...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...